Setiap hari Jumat, ratusan masjid dan musholla mengumpulkan infak dan zakat dari jamaah. Niatnya mulia: menyejahterakan umat. Namun, berapa banyak dari institusi akar rumput ini yang bergerak dengan payung legalitas dan administrasi yang sesuai dengan regulasi negara?
Gairah kebangkitan ekonomi umat senantiasa bermula dari masjid. Kesadaran inilah yang membawa jajaran Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Cikarang Barat menyambangi Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Kepala Satu BAZNAS Kabupaten Bekasi ini dihadiri oleh jajaran inti kedua lembaga. Dari pihak DMI Cikarang Barat hadir Adi Nurseha, M.Pd. (Ketua), Sholihin, S.H. (Sekretaris), Abdullah (Ketua Bidang Sosial Kemanusiaan), dan Mufti Sulastik, S.H. (Anggota Hukbal). Sementara itu, pihak BAZNAS diwakili langsung oleh H. Samsul Bahri S.E., M.Si. selaku Waka 1, didampingi Ali Afandi S.Pd.I (Supervisor) dan Imam Sapei S.S. (Staf).
Kehadiran DMI Cikarang Barat membawa empat rumusan visi besar yang bertujuan untuk memaksimalkan peran masjid. Pertama, mereka ingin memastikan seluruh masjid dan musholla di Cikarang Barat memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang resmi. Kedua, DMI berencana mendirikan “Baitul Mal” khusus di bawah naungan DMI Cikarang Barat. Ketiga, mengadakan program sertifikasi Amil Zakat bagi para pengurus masjid. Keempat, DMI mengajukan permohonan agar BAZNAS dapat menyalurkan bantuan bagi para mualaf yang ikrarnya disahkan oleh DMI Cikarang Barat.
Di sinilah pertemuan tersebut berubah menjadi sebuah ruang edukasi institusional yang penting. Niat baik membutuhkan wadah yang tepat agar tidak berbenturan dengan regulasi undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia.
Menanggapi pemaparan DMI, H. Samsul Bahri dari pihak BAZNAS memberikan respons yang bersifat korektif sekaligus konstruktif. Titik klimaks dari audiensi ini terletak pada penegasan batasan wewenang dan nomenklatur lembaga.
Mengenai usulan pembentukan Baitul Mal, BAZNAS menegaskan bahwa secara regulasi, DMI tingkat kecamatan tidak dapat menggunakan istilah “Baitul Mal” untuk lembaga pengumpul zakatnya. Payung hukum yang sah dan berlaku untuk menghimpun dana zakat di bawah koordinasi BAZNAS adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Oleh karena itu, PC DMI dianjurkan untuk tetap menggunakan entitas UPZ.
Selanjutnya, terkait standardisasi amil, BAZNAS meluruskan penggunaan diksi “sertifikasi”. BAZNAS siap mendukung penuh dan memfasilitasi peningkatan kapasitas amil di Cikarang Barat, namun bentuknya adalah “Pelatihan Amil Zakat”, bukan sertifikasi. Sertifikasi merupakan domain yang melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan persyaratan yang sangat spesifik, sedangkan pelatihan ditujukan untuk penguatan teknis lapangan.
Poin krusial lainnya adalah mengenai administrasi mualaf. Walaupun DMI berhadapan langsung dengan masyarakat, BAZNAS menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk mencairkan dana asnaf mualaf jika surat keterangannya dikeluarkan oleh DMI. Secara yurisdiksi keagamaan dan administrasi negara, surat keterangan mualaf yang diakui sebagai syarat pencairan bantuan BAZNAS harus berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah pelurusan regulasi tersebut, suasana perbincangan kembali mencair. BAZNAS Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi tinggi kepada DMI Cikarang Barat. Komitmen DMI untuk mendorong setiap masjid dan musholla memiliki UPZ dinilai sebagai langkah strategis yang sangat meringankan tugas BAZNAS dalam menjangkau para muzakki di tingkat akar rumput.
Pertemuan ini menyimpulkan satu prinsip fundamental dalam tata kelola keumatan: semangat filantropi Islam tidak cukup hanya bermodalkan keikhlasan. Ia harus ditopang oleh kepatuhan pada regulasi administrasi. Pelatihan amil, penggunaan istilah UPZ, dan rujukan administratif mualaf kepada MUI bukanlah upaya mempersulit, melainkan cara negara dan syariat menjaga transparansi serta keabsahan dana umat.
Masjid adalah detak jantung umat Islam. Ketika denyut kebaikan di masjid dikelola dengan sistem yang kokoh dan legal, maka dana umat tidak hanya sekadar terkumpul, tetapi benar-benar berubah menjadi kekuatan peradaban yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.