Antara Musibah Bapak Penyidik dan Doa Korban yang Menunggu…
BEKASI — Hari ini, Senin 12 Oktober 2026, kami dari tim pendamping dari Lembaga kajian dan bantuan hukum PC DMI Cikarang Barat—bersama Mufti Sulatsik, S.HI., Pak Sholihin, S.H., Pak Libet Astoyo, SH., MH., Andika dan kk—datang ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kabupaten. Bermodalkan Surat Kuasa Khusus dari korban, niat kami berangkat sangat sederhana: menanyakan sejauh mana kasus dugaan kekerasan seksual yang kami kawal ini berjalan.
Namun, realita di lapangan tidak pernah semulus rencana di atas kertas. Kasubnit PPA, Ibda Heri, menyampaikan kabar tak terduga. Briptu Abdul Lael, penyidik yang memegang berkas kasus ini, mengalami musibah kecelakaan patah tangan dan kemungkinan harus menjalani operasi minggu ini. Efek terberatnya: perkara ini tidak bisa dilanjutkan dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.
Jujur, kami berada dalam posisi yang dilematis. Sebagai sesama manusia, kami tentu sangat berempati dengan musibah yang menimpa Briptu Abdul Lael. Keselamatan dan kesehatan tetaplah yang utama. Namun di sisi lain, ada batin seorang korban yang sedang kami jaga. Bagi seorang penyintas kekerasan seksual, trauma itu tidak mengenal cuti atau hari libur. Dua minggu adalah waktu tunggu yang sangat panjang, melelahkan, dan rawan.
Pak Libet sempat mencoba bertanya, “Apa tidak ada solusi?”
Penjelasan dari pihak kepolisian adalah adanya keterbatasan personel penyidik, sehingga pelimpahan berkas ke penyidik lain tidak bisa dilakukan serta-merta hari itu juga.
Kami memilih untuk tidak marah-marah buta. Dalam Islam, menegakkan keadilan adalah pilar utama, tapi kita juga diajarkan untuk tetap menggunakan akal sehat dan bijak saat merespons takdir (qadarullah). Meski begitu, diam pasrah menunggu dua minggu juga bukan pilihan yang bijak. Menunda keadilan—meski dengan alasan yang logis—tetap saja memberi ruang bagi ketidakpastian.
Karena itu, setelah menimbang situasi, tim Lembaga kajian dan bantuan hukum PC DMI memutuskan pulang untuk merancang langkah yang lebih taktis dan elegan. Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten. Niat kami bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan memohon diskresi dan kebijaksanaan beliau agar proses ini bisa dipercepat, demi menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk akibat terhentinya kasus. Keadilan untuk korban harus tetap bisa berjalan berdampingan dengan kesembuhan sang penyidik.
Perjalanan mencari keadilan ini ternyata menuntut napas panjang. Hari ini kami belajar, mendampingi orang yang lemah tidak hanya butuh keberanian, tapi juga kesabaran ekstra dan akal yang jernih. Mohon doanya agar ikhtiar kecil kami ini selalu dimudahkan.
