“Maka, apakah orang yang Allah bukakan hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka, celakalah mereka yang hatinya membatu dari mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.” (QS. Az-Zumar: 22)
CIKARANG BARAT — Hidayah Islam merupakan anugerah terbesar bagi seorang hamba. Hal ini tecermin dalam prosesi ikrar mualaf perdana yang difasilitasi oleh Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Cikarang Barat di Masjid Besar Al Hidayah, Sabtu (25/7/2026).
Pada pukul 14.00 WIB, Elviana Dua Mijang secara resmi melafalkan dua kalimah syahadat. Prosesi sakral ini dibimbing langsung oleh Ketua Bidang Potensi Pemberdayaan Muslimah (Podayamus), Pemuda, dan Remaja Masjid PC DMI Cikarang Barat, Hj. Nur Andarini, S.Pd.I.
Ketua PC DMI Cikarang Barat, Adi Nurseha, M.Pd., hadir secara langsung untuk mengetahui dan mengesahkan dokumen ikrar tersebut. Dalam sambutannya, Adi menegaskan komitmen DMI Cikarang Barat dalam membina umat.
Proses pengucapan syahadat ini juga disaksikan secara resmi oleh jajaran pengurus PC DMI Cikarang Barat lainnya. Anggota Bidang Podayamus, Hj. Nur Asfiyah, S.Pd.I., bertindak sebagai Saksi 1, sementara Sekretaris PC DMI Cikarang Barat, Solihin, S.H., bertindak sebagai Saksi 2. Keterlibatan para tokoh ini memastikan kelengkapan rukun dan syarat sahnya ikrar, baik secara syariat maupun administrasi.
Usai prosesi syahadat, Hj. Nur Andarini selaku pembimbing ikrar memberikan arahan awal terkait langkah lanjutan yang harus ditempuh oleh mualaf dalam mempelajari Islam.
Sebagai bentuk legalitas, PC DMI Cikarang Barat menyerahkan Sertifikat Mualaf dan Surat Keterangan Mualaf secara resmi kepada Elviana Dua Mijang. Dokumen tersebut menjadi bukti administratif penting untuk memperbarui status kependudukan dan pencatatan sipil kenegaraan.
