Sinergi Umara dan Penggerak Masjid di Desa Santri: Langkah Strategis PC DMI Cikarang Barat Rangkul Kades Gandasari Terpilih
Di balik kemeriahan peringatan Hari Santri Nasional, tantangan sesungguhnya bagi sebuah “Desa Santri” bukanlah seberapa banyak perayaan yang digelar, melainkan seberapa kuat ekosistem sosial dan hukum yang melindungi para penggerak keagamaannya di dasarnya yaitu Masjid dan Musholla.
Kemeriahan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang diselenggarakan oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cikarang Barat di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Kampung Mariuk, tidak sekadar menjadi ajang seremonial. Momentum ini langsung ditransformasikan menjadi langkah strategis oleh Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Cikarang Barat. Pada Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB, Ketua PC DMI Cikarang Barat, Adi Nurseha, Lc, M.Pd., bersama jajarannya melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Desa Gandasari terpilih. Desa Gandasari sendiri dikenal sebagai “Desa Santri” karena ekosistem pendidikan Islam dan menjamurnya pondok pesantren di wilayah tersebut.
Kunjungan ini ditandai dengan penyerahan sebuah Piagam Ucapan Selamat dan Apresiasi dari PC DMI Cikarang Barat. Berdasarkan bukti dokumen, piagam tersebut secara resmi diberikan kepada H. Rembang Susanto atas terpilihnya sebagai Kepala Desa Gandasari untuk periode 2026–2034. Dokumen yang ditandatangani pada 10 Jumadil Awal 1448 H atau 21 Oktober 2026 tersebut memuat harapan agar terjalin sinergi yang erat antara Pemerintah Desa Gandasari, PC-DMI Cikarang Barat, Ranting -DMI Gandasari, serta seluruh elemen masjid dan mushola demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Piagam ini disahkan langsung oleh Ketua PC-DMI Cikarang Barat Adi Nurseha, M.Pd, Sekretaris Solihin, SH, serta Pengurus PC-DMI dari Desa Gandasari, Nur Ali, S.Ag.
Lebih dari sekadar ucapan selamat, pertemuan ini menjadi panggung klimaks dari visi advokasi DMI. Adi Nurseha, Lc, M.Pd tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa cetak biru program-program pemberdayaan riil. Program tersebut mencakup Legalisasi Tanah Wakaf Masjid dan Mushola, Digitalisasi, hingga perlindungan sosial melalui program Peduli Marbot yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. DMI juga mendorong regenerasi melalui Ikatan Remaja Cinta Masjid (KAPEREMA) yang berfokus pada pelatihan digitalisasi, serta menyediakan Layanan Konsultasi Hukum yang didukung oleh empat pengacara dalam struktur Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga (Hukbal) PC DMI Cikarang Barat.
Langkah ini selaras dengan prinsip ta’awun (tolong-menolong) yang menjadi fondasi sosial Ahlussunnah wal Jama’ah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ma’idah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” Pendekatan DMI yang menyentuh aspek hukum (legalisasi wakaf) dan perlindungan sosial (BPJS) membuktikan bahwa kepedulian terhadap institusi masjid harus menyentuh hajat hidup dan keamanan aset umat, bukan hanya retorika.
Sebagai antiklimaks, inisiatif terstruktur dari PC DMI ini mendapat respons yang sangat positif. H. Rembang Susanto menyambut baik rombongan dengan ramah dan menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan DMI melalui Pimpinan Ranting (PR) DMI di Desa Gandasari.
“Pada akhirnya, sebuah “Desa Santri” hanya akan benar-benar sejahtera jika umara (pemerintah desa) dan ulama serta penggerak masjid mampu berjalan beriringan. Kesepakatan tidak tertulis di ruang tamu Kepala Desa Gandasari ini menjadi embrio penting bagi terwujudnya tata kelola umat yang mandiri dan terlindungi. Masjid kini difungsikan kembali pada khitahnya: sebagai pusat peradaban yang memastikan tidak ada sejengkal pun tanah wakaf yang terancam, dan tidak ada satu pun marbot yang terabaikan kesejahteraan.