📅 Masehi: Senin, 09 November 2026 ; 🌙 Hijriah: اَلِاثْنَيْنِ (Al-Itsnaini) 29 Jumadil Awal 1448 H
Berita Kegiatan

Menyambung Syariat dan Qanun: PC DMI Cikarang Barat & KUA Rumuskan Tiga Sinergi Keumatan

DMI CIKARANG BARAT · Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:45 WIB
👁️ 25 Pembaca

Urusan keagamaan sering kali dianggap selesai begitu doa dipanjatkan atau ikrar diucapkan. Padahal, ketika berbicara tentang status tanah wakaf, pengesahan seseorang yang baru memeluk Islam, atau sengketa batas masjid, kelengkapan administrasi di atas kertas sama pentingnya dengan keabsahan secara syariat.

Dalam tradisi Fiqh Sosial yang banyak dikembangkan oleh para ulama Nahdlatul Ulama, peran institusi (baik keagamaan maupun negara) selalu berpusat pada satu kaidah utama: Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah (Kebijakan dan tindakan seorang pemimpin/institusi terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan). Kemaslahatan umat hari ini tidak lagi cukup hanya diurus melalui anjuran lisan, melainkan membutuhkan tertib administrasi atau Idarah.

Berpijak pada kesadaran tersebut, Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI) Cikarang Barat melakukan audiensi strategis ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikarang Barat. Kunjungan silaturahmi ini disambut langsung secara komprehensif oleh Kepala KUA Cikarang Barat, H. Abdul Haris, S.Ag, MM., bersama Bu Yanti selaku pemangku Penyuluhan Majelis Taklim, dan Ustaz Maruf Patimura selaku Kepala Bidang Penyuluhan Legalitas Masjid.

Agenda utama pertemuan ini adalah memperjelas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DMI di tengah masyarakat, sekaligus mencari titik temu di mana DMI dan KUA bisa berjalan beriringan. DMI menyadari bahwa mereka memiliki jangkauan jamaah yang luas di masjid-masjid, namun otoritas pencatatan dan legalitas hukum berada di tangan KUA sebagai kepanjangan tangan Kementerian Agama.

Dari diskusi yang mendalam, audiensi ini mencapai titik puncaknya dengan merumuskan tiga poin sinergi layanan yang terintegrasi antara DMI dan KUA:

Pertama, Legalitas Kemasjidan. Ini adalah upaya mitigasi konflik (saddu adz-dzari’ah). DMI dan KUA sepakat untuk proaktif memfasilitasi dan mengedukasi para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar segera mengurus sertifikasi arah kiblat, pendaftaran nomor ID Masjid, hingga sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya adalah hifzh al-mal (menjaga harta agama) agar terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Kedua, Sertifikasi Mualaf. Pembinaan mualaf tidak boleh hanya berhenti pada pengucapan dua kalimat syahadat di masjid. Harus ada sinergi di mana DMI memfasilitasi proses keagamaannya, dan KUA menerbitkan legalitas administratifnya. Sertifikasi ini sangat krusial bagi status perdata sang mualaf, baik untuk urusan perubahan identitas KTP, pernikahan, maupun pembagian hak waris (hifzh an-nasab).

Ketiga, Layanan Hukum yang Terintegrasi. Masjid diharapkan kembali menjadi pusat problem solving masyarakat, mulai dari konsultasi keluarga sakinah, hukum waris, hingga mediasi sosial, yang muaranya akan dikoordinasikan dengan layanan bimbingan di KUA.

Setelah fondasi sinergi ini terbangun kukuh, suasana pertemuan berlanjut pada agenda koordinasi. Jajaran pengurus PC DMI Cikarang Barat menyerahkan undangan resmi untuk menghadiri rangkaian program besar yang akan diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah (PD) DMI Kabupaten Bekasi. Kehadiran KUA dalam agenda tingkat kabupaten tersebut diharapkan dapat melegitimasi dan menyelaraskan program-program kemasjidan dari hulu ke hilir.

Keselarasan antara DMI dan KUA Cikarang Barat ini adalah contoh nyata bagaimana entitas sipil keagamaan dan otoritas negara saling mengisi. Agama butuh hukum negara untuk melindungi aset dan umatnya, sementara hukum negara butuh agama agar pelaksanaannya memiliki ruh dan diterima dengan lapang dada oleh masyarakat.

Pada akhirnya, selembar sertifikat wakaf atau surat keterangan mualaf bukan sekadar tumpukan kertas birokrasi. Ia adalah wujud nyata dari perlindungan (ri’ayah) agar umat bisa beribadah dengan tenang dari generasi ke generasi.