Di banyak kawasan perumahan modern, warga seringkali patungan membangun masjid yang megah di atas lahan yang disediakan oleh pihak pengembang. Bangunan itu berdiri, jamaah makmur, tetapi bertahun-tahun kemudian muncul satu pertanyaan administratif yang memicu keresahan pengurusnya: Apakah tanah ini bisa disertifikatkan sebagai tanah wakaf, atau statusnya tetap milik pemerintah daerah?
Pertanyaan mengenai kejelasan status tanah masjid dan musholla ini bukan sekadar urusan kertas, melainkan menyangkut keamanan aset umat untuk jangka panjang. Keresahan inilah yang mendorong jajaran pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cikarang Barat untuk turun langsung mencari kepastian hukum.
Pada Senin pagi, 7 September 2026, pukul 10.30 WIB, DMI Cikarang Barat menggelar audiensi resmi di Kantor Kepala Seksi Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
Rombongan DMI yang dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris DMI, turut didampingi oleh Ketua Bidang Sosial Kemanusiaan (Sosman) Abdullah, serta Anggota Hukum dan Advokasi (Hukbal) Mufti Sulastik, S.H. Mereka disambut langsung oleh para pemangku kebijakan, yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi, KH. Drs. Amal Basyari M.Pd.I., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kemenag Bekasi, KH. Asep Zaelani MN., S.Hi., dan Kepala Seksi Zakat dan Wakaf sekaligus Sekretaris BWI Bekasi, Dr. Nur Apni Dwi Prastiwi MPd.
Audiensi ini dibuka langsung oleh Ketua BWI. Mengambil inisiatif, Ketua DMI menyampaikan tujuan utama kedatangan mereka: membedah proses dan aturan main wakaf, secara khusus bagi masjid dan musholla yang terlanjur dibangun di atas tanah Fasos, Fasum, maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Melengkapi pemaparan tersebut, Sekretaris DMI membongkar realitas di lapangan. Ada keresahan yang nyata di tengah pengurus masjid. Ketidakpastian status tanah kerap kali memicu kekhawatiran akan penggusuran, peralihan fungsi, hingga konflik internal di antara warga maupun ahli waris pengembang.
Di sinilah titik terang regulasi itu dibedah secara tuntas.
Kepala Seksi PAIS, KH. Asep Zaelani, memberikan penegasan hukum yang menjadi klimaks dari persoalan ini. Beliau menjelaskan secara komprehensif bahwa tanah yang status asalnya adalah Fasos dan Fasum tidak bisa diwakafkan secara mutlak menjadi hak milik umat (Sertifikat Wakaf). Batas maksimal legalitas bagi rumah ibadah di atas tanah tersebut adalah berwujud Surat Perjanjian Penggunaan Lahan dengan Kepala Daerah (Bupati).
Artinya, tanah tersebut tetap menjadi aset daerah, namun peruntukannya dikunci untuk fasilitas ibadah melalui kesepakatan resmi.
Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Ketua BWI, KH. Amal Basyari. Beliau mendinginkan suasana dengan memaparkan berbagai peristiwa dan preseden serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahwa regulasi ini bukan untuk mempersulit umat, melainkan bentuk tertib administrasi tata ruang negara yang harus dipahami oleh setiap nazhir dan pengurus DKM.
Namun, ketidakpahaman atas batas administratif ini tak jarang berujung pada perselisihan di tingkat warga. Merespons potensi gesekan tersebut, pemerintah tidak lepas tangan.
KH. Asep Zaelani menegaskan bahwa Kementerian Agama siap hadir sebagai mediator. Jika terjadi perselisihan atau sengketa apa pun terkait urusan wakaf maupun kepengurusan di masjid, Kemenag bersedia turun tangan memfasilitasi tabayyun dan ishlah, dengan catatan proses tersebut harus didasari oleh permohonan resmi dari pihak yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an untuk selalu mendamaikan saudara yang berselisih.
Sertifikat dan surat bupati adalah tameng hukum yang melindungi fisik bangunan dari sengketa duniawi. Namun pada akhirnya, fondasi paling kokoh dari sebuah masjid di perumahan bukanlah di atas kertas apa ia dicatat, melainkan seberapa rukun jamaah yang bersujud di dalamnya.